Indonesia
merupakan negara kepulauan dengan posisi silangnya yang sangat
strategis. Terletak di antara dua benua dan dua samudra. Luas
kepulauan Indonesia adalah 9,8 juta km 2 (seluruh wilayah Indonesia),
dan luas wilayah lautnya 7,9 juta km 2 . Posisi silang yang strategis
menyebabkan Indonesia mempunyai peranan penting dalam lalu lintas
laut, tetapi posisi silang seperti ini di samping menguntungkan juga
membahayakan bagi negara, baik dalam bidang sosial ekonomi,
kebudayaan, maupun pertahanan dan keamanan.
Indonesia
membuat peraturan yang jelas dan tegas mengenai batas wilayah
perairan laut negara Republik Indonesia, agar bahaya-bahaya yang
mungkin timbul dapat dicegah. Indonesia menganut persetujuan Hukum
Laut Internasional yang telah disepakati pada tahun 1982. Berdasarkan
kesepakatan tersebut wilayah perairan Indonesia meliputi batas laut
teritorial, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif.
1.
Batas Laut Teritorial
Batas
laut teritorial adalah suatu batas laut yang ditarik dari sebuah
garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut. Garis dasar adalah
garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung terluar
pulau di Indonesia. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar
merupakan laut pedalaman. Di dalam batas laut teritorial ini,
Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain dapat
berlayar di wilayah ini atas izin pemerintah Indonesia.
2.
Batas Landas Kontinen
Landas
kontinen adalah dasar laut yang jika dilihat dari segi geologi maupun
geomorfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen atau benua.
Kedalaman landas kontinen tidak lebih dari 150 meter. Batas landas
kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan
jarak paling jauh adalah 200 mil.
Kalau
ada dua negara yang berdampingan menguasai laut dalam satu landas
kontinen dan jaraknya kurang dari 400 mil, batas landas kontinen
masing-masing negara ditarik sama jauh dari garis dasar
masing-masing. Kewajiban negara ini adalah tidak mengganggu lalu
lintas pelayaran damai di dalam batas landas kontinen.
3.
Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada
tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah Indonesia mengeluarkan deklarasi
yang dikenal dengan nama Deklarasi Juanda yang melahirkan Wawasan
Nusantara. Di dalam deklarasi itu ditentukan bahwa batas perairan
wilayah Indonesia adalah 12 mil dari garis dasar pantai masing-masing
pulau sampai titik terluar.
Pada
tanggal 21 Maret 1980 Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan batas
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sepanjang 200 mil, diukur dari
garis pangkal wilayah laut Indonesia. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
adalah wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar saat air surut.
Pada zona ini Indonesia memiliki hak untuk segala kegiatan eksplorasi
dan eksploitasi sumber daya alam permukaan laut, di dasar laut, dan
di bawah laut serta mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun
sumber daya laut lainnya.
|
Batas wilayah perairan laut Indonesia. |
Demikianlah materi tentang Batas Zona Ekonomi Eksklusif, Laut Teritorial, dan Landas Kontinen ini saya sampaikan, semoga bermanfaat ...