Di
Indonesia sejarah dan perkembangan rekam medis dijumpai dengan adanya
resep-resep jamu warisan nenek moyang yang diturunkan dari generasi
ke generasi melalui catatan pada daun lontar dan sarana lain yang
dapat digunakan sesuai dengan zamannya.
Walapun
pelayanan RM di Indonesia telah ada sejak zaman penjajahan, namun
perhatian untuk pembenahan yang lebih baik dapat dikatakan mulai
sejak diterbitkannya:
Keputusan Men.Kes.RI No. 031/Birhup/1972 yang menyatakan bahwa semua
rumah sakit diharuskan mengerjakan medical recording dan reporting,
dan hospital statistic. Keputusan tersebut kemudian dilanjutkan
dengan adanya;
Keputusan Men.Kes.RI No. 034/Birhup/1972 tentang Perencanaan dan
Pemeliharaan Rumah Sakit. “Guna menunjang Rencana Induk (Master
Plan) yang baik, maka setiap RS diwajibkan : mempunyai dan merawat
statistik yang up to date, membina medical record berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan”.
Keputusan Men.Kes.RI No. 134/MenKes/SK/IV/78, tgl 28 April 1978,
tentang SOTK RSU. “Sub Bagian (Urusan) Pencatatan Medik mempunyai
tugas mengatur Pelaksanaan Kegiatan Pencatatan Medik”.
UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, diperbaharui dengan UU No.36
Tahun 2009.
PP No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan.
UU Praktik Kedokteran No. 29 tahun 2004.
PerMenKes RI No. 269/MenKes/Per/III/2008, tentang Rekam Medik
(Medical Record).
UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Dalam
rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di sarana pelayanan
kesehatan, kehadiran perekam medis sangat diperlukan dalam bidang
kesehatan. Rekam medis berguna untuk menunjang tertib administrasi,
tanpa di dukung suatu sistem pengelolaan rekam medis yang baik dan
benar, mustahil tertib administrasi tersebut dapat berhasil.
Sebagai
pelaksana Rekam Medis, kita perlu mengetahui sejarah &
perkembangan rekam medis, dan perubahan apa saja yang terjadi dalam
sistem rekam medis. Baik yang terjadi di tingkat nasional maupun
internasional. Perubahan tersebut di mulai dari perbaikan catatan
kesehatan melalui standarisasi rumah sakit dan organisasi yang telah
terjadi sejak zaman dahulu kala.
Seiring
berkembangnya zaman, dalam tahun-tahun belakangan ini terjadi
beberapa kali perubahan sebutan untuk orang yang melaksanakan
pengelolaan rekam medis sebagaimana perubahan nama sebutan untuk Unit
Rekam Medis. Hal ini terjadi karena adanya perhatian dan kesadaran
tinggi terhadap pentingnya sistem rekam medis serta adanya suatu
pemikiran tentang pengembangan sistem informasi kesehatan yang
terkomputerisasi. Kesimpulan yang dapat diambil tentang rekam medis
secara umum adalah rekam medis merupakan:
Alat komunikasi antar tenaga kesehatan;
dasar perencanaan pengobatan/perawatan;
bukti tertulis atas segala pelayanan/ perawatan / tindakan;
bahan analisa, penelitian dan evaluasi mutu yankes;
alat perlindungan hukum;
pendidikan dan penelitian;
dasar perhitungan biaya pelayanan medis;
sumber ingatan yang harus di dokumentasikan; dan
bahan pembuatan laporan kesehatan.
Kini,
kemajuan perekaman kegiatan dibidang kedokteran/kesehatan ini, tidak
saja tertulis di atas kertas, tapi telah masuk ke era elektronik
seperti komputer, mikrofilm, pita suara dan lain-lain. Dengan
demikian dapat dipahami bahwa kegiatan pelayanan Rekam Medis yang
telah dilakukan sejak zaman dulu sangat berperan dalam perkembangan
dunia pengobatan.
Istilah-istilah
yang digunakan untuk rekam medis:
medical documents = dokumen medis
medical notes = catatan medis
medical records = rekam medis
health record = rekaman kesehatan
personal health record = rekaman kesehatan pribadi
family health record = rekaman kesehatan keluarga
health = laporan kesehatan
Demikianlah materi tentang Sejarah dan Perkembangan Rekam Medis di Indonesia ini saya sampaikan, semoga bermanfaat ...