1.
Pengertian Rekam Medis
Dalam
penjelasan Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran, yang dimaksud
dengan rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen
tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan
pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Dalam
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang
Rekam Medis dijelaskan bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan
catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan,
pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana
pelayanan kesehatan, yang diperbaharui dengan Permenkes Nomor
269/MenKes/Per/III/2008, tentang Rekam Medis menyatakan rekam Medis
adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi
identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana
pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola
pemerintah maupun swasta.
Kedua
pengertian rekam medis diatas menunjukkan perbedaan yaitu Permenkes
hanya menekankan pada sarana pelayanan kesehatan, sedangkan dalam UU
Praktik Kedokteran tidak. Ini menunjukan pengaturan rekam medis pada
UU Praktik Kedokteran lebih luas, berlaku baik untuk sarana kesehatan
maupun di luar sarana kesehatan.
Sedangkan
menurut Huffman EK, 1992 rekam medis adalah rekaman atau catatan
mengenai siapa, apa, mengapa, bilamana pelayanan yang diberikan
kepada pasien selama masa perawatan yang memuat pengetahuan mengenai
pasien dan pelayanan yang diperolehnya serta memuat informasi yang
cukup untuk menemukenali (mengidentifikasi) pasien, membenarkan
diagnosis dan pengobatan serta merekam hasilnya.
2.
Tujuan Rekam Medis
Tujuan
rekam Medis berdasarkan Hatta (1985) terdiri dari beberapa aspek
diantaranya aspek administrasi, legal, finansial, riset, edukasi dan
dokumentasi, yang dijelaskan sebagai berikut:
Aspek administrasi. Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai
administrasi karena isinya meyangkut tindakan berdasarkan wewenang
dan tanggung jawab sebagai tenag medis dan paramedis dalam mencapai
tujuan pelayanan kesehatan.
Aspek Medis. Suatu berkas rekam Medis mempunyai nilai Medis, karena
catatan tersebut dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan
pengobatan /perawatan yang harus diberikan seorang pasien.
Aspek Hukum. Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai hukum karena
isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar
keadilan, dalam rangka usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan
bukti untuk menegakkan keadilan.
Aspek keuangan. Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai uang karena
isinya menyangkut data dan informasi yang dapat digunakan dalam
menghitung biaya pengobatan/tindakan dan perawatan.
Aspek penelitian. Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai
penelitian, karena isinya menyangkut data/informasi yang dapat
dipergunakan dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di
bidang kesehatan.
Aspek pendidikan. Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai
pendidikan, karena isinya menyangkut data/informasi tentang
perkembangan/ kronologis dan kegiatan pelayanan medis yang diberikan
kepada pasien. Informasi tersebut dapat dipergunakan sebagai
bahan/referensi pengajaran di bidang profesi kesehatan.
Aspek dokumentasi. Suatu berkas reka medis mempunyai nilai
dokumentasi, karena isinya menyangkut sumber ingatan yang harus
didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggung jawaban dan
laporan sarana pelayanan kesehatan.
3.
Fungsi Rekam Medis
Fungsi
rekam medis dijelaskan berdasarkan tujuan rekam Medis di atas, yang
dijelaskan sebagai berikut, yaitu sebagai:
Dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien;
Bahan pembuktian dalam perkara humum;
Bahan untuk keperluan penelitian dan pendidikan;
Dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan; dan
Bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan.
Karena
fungi rekam Medis inilah, maka di negara-negara besar atau di
negara-negara maju telah ditentukan satu standar baku pembuatan reka
m medis yang mencerminkan kualitas/mutu pelayanan kesehatan yang
diberikan oleh pemberi pelayanan pada pengguna pelayanan kesehatan.
4.
Manfaat Rekam Medis
Manfaat
rekam medis berdasarkan Permenkes Nomor 269/MenKes/Per/III/2008,
tentang Rekam Medis adalah sebagai berikut:
Pengobatan. Rekam medis bermanfaat sebagai dasar dan petunjuk untuk
merencanakan dan menganalisis penyakit serta merencanakan
pengobatan, perawatan dan tindakan medis yang harus diberikan kepada
pasien
Peningkatan Kualitas Pelayanan. Membuat Rekam Medis bagi
penyelenggaraan praktik kedokteran dengan jelas dan lengkap akan
meningkatkan kualitas pelayanan untuk melindungi tenaga medis dan
untuk pencapaian kesehatan masyarakat yang optimal.
Pendidikan dan Penelitian. Rekam medis yang merupakan informasi
perkembangan kronologis penyakit, pelayanan medis, pengobatan dan
tindakan medis, bermanfaat untuk bahan informasi bagi perkembangan
pengajaran dan penelitian di bidang profesi kedokteran dan
kedokteran gigi.
Pembiayaan Berkas rekam medis dapat dijadikan petunjuk dan bahan
untuk menetapkan pembiayaan dalam pelayanan kesehatan pada sarana
kesehatan. Catatan tersebut dapat dipakai sebagai bukti pembiayaan
kepada pasien
Statistik Kesehatan Rekam medis dapat digunakan sebagai bahan
statistik kesehatan, khususnya untuk mempelajari perkembangan
kesehatan masyarakat dan untuk menentukan jumlah penderita pada
penyakit- penyakit tertentu
Pembuktian Masalah Hukum, Disiplin dan Etik Rekam medis merupakan
alat bukti tertulis utama, sehingga bermanfaat dalam penyelesaian
masalah hukum, disiplin dan etik.
Demikianlah materi tentang Rekam Medis ini saya sampaikan, semoga bermanfaat ...