Tanah (soil) adalah lapisan
yang menempati bagian atas kulit bumi yang terdiri dari benda padat
(bahan anorganik dan organik) serta air dan udara tanah. Tanah telah
dikenal sejak awal peradaban manusia terutama setelah manusia
menggunakan tanah untuk bercocok tanam dalam upaya memenuhi kebutuhan
hidupnya. Pengertian tentang tanah mulai lebih jelas setelah para
ahli fisika-kimia dan geologi memberi batasan /definisi tentang
tanah. Beberapa definisi tentang tanah sebagai berikut.
BERZELIUS (1803), seorang ahli kimia Swedia mendefiniksikan
tanah sebagai “ Laboratorium kimia alam dimana proses dekomposisi
dan reaksi sintesis kimia berlangsung secara terang.” Disini
tampak jelas bahwa tanah belum lagi dianggap sebagai alat produksi
pertanian melainkan tempat berlangsungnya segala reaksi kimia yang
terjadi di alam.
JUSTUS VON LIEBIG (1840) dari Jerman menyebut tanah sebagai
tabung reaksi dimana seseorang dapat mengetahui jumlah dan jenis
hara tanaman. Tanah merupakan gudang persediaan mineral-mineral yang
bersifat statis.
FALLUO (1871), ahli mineralogi Jerman memandang tanah tidak
hanya sebagai batu- batuan tetapi juga bagian dari petografi (petros
= batuan) pertanian. Tanah adalah produk hancuran iklim (weather)
yang bercampur dengan bahan organik.
DAVY (1913) dari Inggris mendefinisikan tanah sebagai
“Laboratorium yang menyediakan unsur-unsur hara tanaman.”
WERNER (1918) berpendapat bahwa tanah adalah lapisan hitam
tipis yang menutupi bahan padat kering terdiri atas bahan bumi
berupa partikel-partikel kecil yang mudah remah, sisa vegetasi dan
hewan.
JOFFE (1949), seorang pakar tanah Amerika Serikat
mendefinisikan tanah sebagai berikut “Tanah adalah bangunan alam
tersusun atas horizon-horizon yang terdiri atas bahan mineral dan
organik, biasanya tak-padu, mempunyai tebal yang berbeda-beda dan
yang berbeda pula dengan bahan induk yang ada di bawahnya dalam hal
morfologi, sifat dan susunan fisik, sifat dan susunan kimia, serta
sifat-sifat biologi.”
BREMMER (1958) memberikan definisi tanah sebagai berikut
“Tanah adalah bagian permukaan kulit bumi yang terjadi oleh
pelapukan kimia dan fisik serta kegiatan berbagai tumbuhan dan
hewan. ”
Selain
ketujuh definisi diatas, definisi tanah yang lebih rinci diungkapkan
ahli ilmu tanah sebagai berikut: Tanah adalah lapisan permukaan bumi
yang secara fisik berfungsi sebagai tempat tumbuh dan berkembangnya
perakaran sebagai penopang tumbuh tegaknya tanaman dan menyuplai
kebutuhan air dan hara ke akar tanaman; secara kimiawi berfungsi
sebagai gudang dan penyuplai hara atau nutrisi (baik berupa senyawa
organik maupun anorganik sederhana dan unsur-unsur esensial, seperti:
N, P, K, Ca, Mg, S, Cu, Zn, Fe, Mn, B, Cl); dan secara biologis
berfungsi sebagai habitat dari organisme tanah yang turut
berpartisipasi aktif dalam penyediaan hara tersebut dan zat-zat
aditif bagi tanaman; yang ketiganya (fisik, kimiawi, dan biologi)
secara integral mampu menunjang produktivitas tanah untuk
menghasilkan biomass dan produksi baik tanaman pangan, tanaman
sayur-sayuran, tanaman hortikultura, tanaman obat-obatan, tanaman
perkebunan, dan tanaman kehutanan.
Faraksi
padat dari jenis tanah produktif terdiri dari kurang lebih 5% bahan
organik dan 95% bahan anorganik. Beberapa jenis tanah seperti tanah
gambut dapat mengandung bahan organik 95% dan beberapa tanah lainnya
ada yang hanya mengandung 1% bahan organik.