Radioaktivitas
disebut juga peluruhan radioaktif, yaitu peristiwa terurainya
beberapa inti atom tertentu secara spontan yang diikuti dengan
pancaran partikel alfa (inti helium), partikel beta (elektron), atau
radiasi gamma (gelombang elektromagnetik gelombang pendek).
Sinar-sinar
yang dipancarkan tersebut disebut sinar radioaktif, sedangkan zat
yang memancarkan sinar radioaktif disebut dengan zat radioaktif.
Istilah keradioaktifan (radioactivity) pertama kali diciptakan oleh
Marie Curie (1867 - 1934), seorang ahli kimia asal Prancis. Marie dan
suaminya, Pierre Curie (1859 - 1906), berhasil menemukan unsur
radioaktif baru, yaitu polonium dan radium. Ernest Rutherford (1871 -
1937) menyatakan bahwa sinar radioaktif dapat dibedakan atas sinar
alfa yang bermuatan positif dan sinar beta yang bermuatan negatif.
Paul Ulrich Villard (1869 – 1915), seorang ilmuwan Prancis,
menemukan sinar radioaktif yang tidak bermuatan, yaitu sinar gamma.
1.
Jenis Sinar Radioaktif
Berdasarkan
partikel penyusunnya, sinar radioaktif dibagi menjadi tiga, yaitu
sinar alfa, sinar beta, dan sinar gamma.
a.
Sinar Alfa (Sinar α )
Sinar
alfa adalah sinar yang dipancarkan oleh unsur radioaktif. Sinar ini
ditemukan secara bersamaan dengan penemuan fenomena radioaktivitas,
yaitu peluruhan inti atom yang berlangsung secara spontan, tidak
terkontrol, dan menghasilkan radiasi. Sinar alfa terdiri atas dua
proton dan dua neutron. Berikut ini adalah sifat alamiah sinar alfa.
Sinar alfa merupakan inti He.
Dapat menghitamkan pelat film (yang berarti memiliki daya ionisasi).
Daya ionisasi sinar alfa paling kuat daripada sinar beta dan gamma.
Mempunyai daya tembus paling lemah di antara ketiga sinar
radioaktif.
Dapat dibelokkan oleh medan listrik maupun medan magnet.
Mempunyai jangkauan beberapa sentimeter di udara dan 102 mm
di dalam logam.
b.
Sinar Beta (Sinar β )
Sinar
beta merupakan elektron berenergi tinggi yang berasal dari inti atom.
Berikut ini beberapa sifat alamiah sinar beta.
Mempunyai daya ionisasi yang lebih kecil dari sinar alfa.
Mempunyai daya tembus yang lebih besar daripada sinar alfa.
Dapat dibelokkan oleh medan listrik maupun medan magnet.
c.
Sinar Gamma (Sinar γ )
Sinar
gamma adalah radiasi gelombang elektromagnetik yang terpancar dari
inti atom dengan energi yang sangat tinggi yang tidak memiliki massa
maupun muatan. Sinar gamma ikut terpancar ketika sebuah inti
memancarkan sinar alfa dan sinar beta. Peluruhan sinar gamma tidak
menyebabkan perubahan nomor atom maupun massa atom. Sinar gamma
memiliki beberapa sifat alamiah berikut ini.
Sinar gamma tidak memiliki jangkauan maksimal di udara, semakin jauh
dari sumber intensitasnya makin kecil.
Mempunyai daya ionisasi paling lemah.
Mempunyai daya tembus yang terbesar.
Tidak membelok dalam medan listrik maupun medan magnet.
Peluruhan Radioaktif
2.
Peluruhan Radioaktif
a.
Peluruhan Sinar Alfa
Suatu
inti yang tidak stabil dapat meluruh menjadi inti yang lebih ringan
dengan memancarkan partikel alfa (inti atom helium). Pada peluruhan
alfa terjadi pembebasan energi. Energi yang dibebaskan akan menjadi
energi kinetik partikel alfa dan inti anak. Inti anak memiliki energi
ikat per nukleon yang lebih tinggi dibandingkan induknya.
Jika
inti memancarkan sinar α (inti 42He ), maka
inti tersebut kehilangan 2 proton dan 2 neutron, sehingga Z berkurang
2, n berkurang 2, dan A berkurang 4. Persamaan peluruhannya:
A
ZX (inti induk) → A – 4Z-2Y
+ 42He (inti Anak)
Contoh:
238
92U → 234 90Th + 42He
226
88Ra → 222 86Ra + 42He
b.
Peluruhan Sinar Beta
Salah
satu bentuk peluruhan sinar beta adalah peluruhan neutron. Neutron
akan meluruh menjadi proton, elektron, dan antineutrino. Antineutrino
merupakan partikel netral yang mempunyai energi, tetapi tidak
memiliki massa. Bentuk peluruhan sinar beta yang lain adalah
peluruhan proton. Proton akan meluruh menjadi neutron, positron, dan
neutrino. Neutrino memiliki sifat yang sama dengan antineutrino.
Peluruhan sinar beta bertujuan agar perbandingan antara proton dan
neutron di dalam inti atom menjadi seimbang sehingga inti atom tetap
stabil.
Jika
inti radioaktif memancarkan sinar beta ( β ) maka nomor massa inti
tetap (jumlah nukleon tetap), tetapi nomor atom berubah. Terjadi dua
proses peluruhan, yaitu:
AZX
→ A Z + 1Y + 0 -1β X =
inti induk
AZX
→ A Z − 1Y + 0 + 1β
Y = inti anak
contoh
:
146C
→ 147C + 0 -1β
127N
→ 126C + 0 +1β
c.
Peluruhan Gamma
Suatu
inti atom yang berada dalam keadaan tereksitasi dapat kembali ke
keadaan dasar (ground state) yang lebih stabil dengan memancarkan
sinar gamma. Peristiwa ini dinamakan peluruhan sinar gamma. Atom yang
tereksitasi biasanya terjadi pada atom yang memancarkan sinar alfa
maupun sinar beta, karena pemancaran sinar gamma biasanya menyertai
pemancaran sinar alfa dan sinar beta.
Peluruhan
gamma hanya mengurangi energi saja, tetapi tidak mengubah susunan
inti. Seperti dalam atom, inti atom dapat berada pada keadaan
eksitasi, yaitu keadaan inti yang tingkat energinya lebih tinggi dari
keadaan dasarnya. Inti yang berada pada keadaan eksitasi diberi tanda
star (*). Keadaan eksitasi inti ini dihasilkan dari tumbukan dengan
partikel lain.
Persamaan
peluruhan sinar gamma:
AZX*→
A Z X + γ
Inti
yang berada dalam keadaan eksitasi pada umumnya terjadi setelah
peluruhan. Misalnya:
125B
→ 126C* + 0 -1β
125C*
→ 126C + 0 0γ
3.
Deret Radioaktif
Deret
radioaktif merupakan deret nuklida radioaktif. Pada deret ini setiap
anggotanya terbentuk dari hasil peluruhan nuklida sebelumnya. Deret
akan berakhir dengan nuklida stabil. Ada empat deret radioaktif
alamiah, yaitu deret torium, neptunium, uranium, dan aktinium.
a.
Deret Torium
Deret
torium dimulai dari inti induk 23290Th dan
berakhir pada inti 20883Pb, derret ini juga
disebut dengan deret 4n, sebab nomor massanya selalu kelipatan 4.
b.
Deret Neptunium
Deret
neptunium dimulai dari induk 23793Np dan
berakhir pada inti 20983Bi. Deret ini juga
disebut deret (4n +1), karena nomor massanya selalu dapat dinyatakan
dalam bentuk 4n +1.
c.
Deret Uranium
Deret
uranium dimulai dari inti induk 23592U dan
berakhir pada inti 20782Pb. Deret ini disebut
juga deret (4n +2), kerena nomor massanya selalu dapat dinyatakan
dalam bentuk 4n + 2
d.
Deret Aktinium
Deret
aktinium dimulai dari inti induk U dan berakhir pada Pb. Deret ini
juga disebut deret (4n + 3) sebab nomor massanya selalu dapat
dinyatakan salam bentuk 4n + 3.
4.
Aktivitas Radioaktif
Aktivitas
radioaktif didefinisikan sebagai jumlah atom suatu bahan radioaktif
yang meluruh per satuan waktu. Dapat dirumuskan:
(1)
Dengan
N adalah jumlah inti radioaktif dan t adalah waktu peluruhan.
Berdasarkan
eksperimen, menunjukkan bahwa jumlah inti atom radioisotop yang
meluruh sebanding dengan selang waktu dt selama peluruhan, dengan
tetapan kesebandingan λ , yang dinamakan tetapan radioaktif sebagai
ukuran laju peluruhan, yang ternyata hanya tergantung pada jenis
radioisotop, dan tidak tergantung keadaan sekitarnya, serta tidak
dapat dipengaruhi oleh apapun.
Sehingga,
peluruhan radioaktif dapat dituliskan dalam persamaan:
(2)
Persamaan
(2) dapat diselesaikan dengan persamaan integral, sehingga diperoleh:
(3a)
(3b)
Yang
menunjukkan penurunan eksponensial terhadap waktu
Satuan
Radioaktivitas
Satuan
radiasi ini merupakan satuan pengukuran yang digunakan untuk
menyatakan aktivitas suatu radionuklida dan dosis radiasi ionisasi.
Satuan SI untuk radioaktivitas adalah becquerel (Bq), merupakan
aktivitas sebuah radionuklida yang meluruh dengan laju rata-rata satu
transisi nuklir spontan per sekon. Jadi,
1 Bq
= 1 peluruhan/sekon
Satuan
yang lama adalah curie (Ci), di mana 1 curie setara dengan 3,70 ×
1010 Bq, atau 1 Ci = 3,7 × 1010 Bq.
5.
Waktu Paruh
Waktu
paruh adalah waktu yag diperlukan oleh zat radioaktif untuk berkurang
menjadi separuh (setengah) dari jumlah semula. Dengan mengetahui
waktu paruh suatu unsur radioaktif, dapat ditentukan jumlah unsur
yang masih tersisa setelah selang waktu tertentu. Setiap unsur
radioaktif mempunyai waktu paruh tertentu, misalnya karbon -14 (C-14)
memiliki waktu paruh 5.730 tahun. Dari persamaan (3a) maka:
untuk
t = T dan N = 1/2 N0
sehingga,
λ
. T = ln 2
(4)
Dari
persamaan (4), maka dapat ditentukan jumlah inti radioaktif setelah
peluruhan maupun aktivitas radioaktif setelah peluruhan melalui
persamaan:
(5)
(6)
6. Bahaya Radiasi
Radiasi
dapat menimbulkan kerusakan, yaitu perubahan yang membahayakan yang
berlangsung pada benda mati dan makhluk hidup akibat pemaparan
terhadap elektron berenergi, nukleon, fragmen fisi, atau radiasi
elektromagnetik energi tinggi. Pada benda mati, kerusakan dapat
disebabkan oleh eksitasi, ionisasi, perubahan elektronik, atau
perpindahan atom. Pada makhluk hidup, mekanisme-mekanisme tersebut
dapat mengakibatkan perubahan-perubahan pada sel yang mengganggu
struktur genetiknya, keikutsertaan pada pembelahan sel, atau bahkan
membunuh sel tersebut.
Pada
manusia, perubahan-perubahan ini dapat menyebabkan penyakit radiasi,
luka bakar akibat radiasi (akibat dosis tinggi radiasi), atau
berbagai macam kerusakan jangka panjang. Akibat paling berbahaya
adalah dapat menyebabkan berbagai jenis kanker. Kerusakan-kerusakan
tersebut dapat terjadi karena radiasi dapat melewati atau menembus
suatu benda. Jenis dan tingkat kerusakan tergantung pada beberapa
faktor, antara lain jenis dari energi radiasi serta sifat dari
medium. Sebagai contoh, logam yang dipergunakan di dalam reaktor.
Strukturnya dapat menjadi lemah karena mendapat fluks neutron
berenergi tinggi.
Dosis
Serap Suatu ukuran untuk menyatakan sejauh mana materi telah dikenai
radiasi ionisasi disebut dosis. Dosis Serap menyatakan energi per
satuan massa yang diserap oleh materi akibat radiasi tersebut.
Besarnya dosis serap dapat dirumuskan:
Dengan
D adalah dosis serap, E menyatakan besarnya energi yang diberikan
oleh radiasi pengion, dan m adalah massa yang menyerap energi
tersebut.
Dalam
satuan SI, dosis serap dinyatakan dalam Gray (Gy), yaitu dosis
terserap bila energi per satuan massa yang diberikan pada materi oleh
radiasi ionisasi memiliki nilai 1 joule per kilogram. Satuan
terdahulu adalah rad (rd), yang nilainya setara dengan 10-2
Gy.
Dosis
maksimum yang diizinkan (maximum permissible dose) adalah
batas atas dosis terserap yang boleh diterima manusia atau anggota
tubuh dalam selang waktu tertentu, yang dianjurkan oleh Dewan
Internasional untuk Perlindungan Radiologi (International
Comission on Radiological Protection).