Udara
di atmosfir bumi kita merupakan campuran dari gas nitrogen (78%),
oksigen (21%), gas argon (sekitar 1 %), CO2 (0,0035 %) dan
sejumlah kecil uap air (sekitar 0,01 %). Komposisi gas di atmosfer
dapat mengalami perubahan karena polusi udara. Pelepasan CO2
ke udara oleh berbagai aktivitas manusia dapat meningkatkan kadar
CO2 di udara.
1.
Penyebab
Beberapa
kegiatan yang dapat menimbulkan polusi udara di antaranya berikut
ini.
Asap dari cerobong pabrik, kendaraan bermotor, pembakaran atau
kebakaran hutan, asap rokok, yang membebaskan CO dan CO2
ke udara.
Asap vulkanik dari aktivitas gunung berapi dan asap letusan gunung
berapi yang menebarkan partikel- partikel debu ke udara.
Bahan dan partikel-partikel radioaktif dari bom atom atau percobaan
nuklir yang membebaskan partikel- partikel debu radioaktif ke udara.
Asap dari pembakaran batu bara pada pembangkit listrik atau pabrik
yang membebaskan partikel, nitrogen oksida, dan oksida sulfur.
Chloro Fluoro Carbon (CFC) yang berasal dari kebocoran mesin
pendingin ruangan, kulkas, AC mobil.
 |
Polusi udara yang disebabkan oleh asap dari pabrik. |
2.
Dampak
Polusi
udara (perhatikan Gambar polusi udara diatas) menimbulkan berbagai dampak yang
merugikan. Kenaikan kadar CO2 yang melebihi ambang batas
toleransi yang ditetapkan (sekitar 0,0035%) menimbulkan berbagai
akibat. Penurunan kualitas udara untuk respirasi semua organisme
(terutama manusia) akan menurunkan tingkat kesehatan masyarakat. Asap
dari kebakaran hutan dapat menyebabkan gangguan iritasi saluran
pernapasan, bahkan terjadinya infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Setiap
terjadi kebakaran hutan selalu diikuti peningkatan kasus penyakit
infeksi saluran pernapasan. Asap kendaraan bermotor yang menggunakan
bahan bakar minyak bumi seperti bensin, menimbulkan polusi gas CO
(karbon monoksida). Gas ini sangat reaktif terhadap hemoglobin darah,
afinitas hemoglobin (Hb) terhadap CO lebih tinggi dibandingkan
afinitas Hb terhadap O2 . Akibatnya jika gas CO terhirup
melalui saluran pernapasan dan berdifusi ke dalam darah, maka CO akan
terikat oleh Hb dan terbawa ke jaringan. Penumpukan CO dalam jaringan
dapat menimbulkan keracunan.
Penggunaan
mesin pendingin ruangan (AC), kulkas maupun lemari es juga berdampak
pada polusi udara. Akibat terjadinya kerusakan atau kebocoran
alat-alat tersebut menyebabkan terbebasnya CFC ke udara. Di bawah
pengaruh radiasi sinar ultraviolet berenergi tinggi CFC dapat terurai
dan membebaskan atom klor (Cl). Setiap atom Klor mampu mempercepat
pemecahan 100.000 molekul ozon (O3 ) menjadi O2
. Hal ini tentunya dapat mengakibatkan penipisan lapisan ozon.
Secara
alamiah ozon berfungsi untuk menyaring 99% radiasi sinar ultraviolet.
Penipisan lapisan ozon berakibat pada peningkatan radiasi sinar
ultraviolet ke bumi. Jika hal ini terjadi maka potensi timbulnya
penyakit kanker kulit, kanker mata, dan katarak akan meningkat.
Partikel-partikel radioaktif di udara yang berasal dari ledakan bom
nuklir atau percobaan nuklir sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
Selain bersifat karsinogen (menyebabkan kanker), zat-zat radioaktif
yang masuk dan mencemari tubuh manusia juga dapat menimbulkan
kerusakan organ-organ visceral manusia seperti ginjal dan hati.
Oksida
belerang (SO2 , SO3 ) dan oksida nitrogen (NO2
, NO3 ) dari hasil pembakaran batu bara yang dibebaskan ke
udara dapat bereaksi dengan uap air membentuk senyawa asam (asam
sulfat, asam nitrat). Jika senyawa asam bersatu dengan uap air akan
membentuk awan, lalu mengalami kondensasi dan presipitasi di udara
dan akan turun sebagai hujan asam. Senyawa asam dalam air hujan
menyebabkan kerusakan bangunan, korosi logam, memudarkan warna cat,
menurunkan derajat keasaman tanah, bahkan menyebabkan kematian
miroorganisme tanah.
3.
Pencegahan dan penanggulangan
Penghijauan
dan reboisasi dapat menurunkan polusi udara oleh CO2.
Demikian juga pembuatan jalur hijau di kota-kota besar menjadi hal
yang sangat berarti. Secara alamiah tumbuhan menyerap CO2
untuk fotosintesis, dengan penghijauan berarti akan meningkatkan
pengambilan CO2 udara oleh tumbuhan. Hal lain yang tidak
kalah penting adalah memasang penyaring udara pada cerobong asap
pabrik untuk menyaring partikel-partikel yang bercampur asap agar
tidak terbebas ke udara. Menetapkan kawasan industri yang jauh dari
kawasan pemukiman warga, mengurangi pemakaian minyak bumi dan batu
bara pada industri dan pembangkit listrik.
Memanfaatkan
energi alternatif yang lebih ramah lingkungan, seperti energi biogas,
energi surya dan energi panas bumi untuk menggantikan energi minyak
bumi dan batu bara. Pengawasan yang ketat di wilayah hutan yang rawan
terbakar dan melarang warga membakar semak belukar di sekitar hutan
dalam membuka lahan pertanian. Di samping itu perlu diberikan sanksi
yang tegas pada pihak- pihak yang secara sengaja melakukan pembakaran
lahan atau hutan. Memakai masker pada saat udara tercemar oleh asap
menjadi penting untuk dilakukan, paling tidak dapat mengurangi dampak
yang lebih buruk.
Perlunya
ketentuan hukum internasional yang mengikat bagi semua negara yang
melakukan percobaan nuklir di kawasan terbuka. Pemberian sanksi yang
tegas bagi negara yang melakukan pelanggaran diharapkan dapat
mengurangi polusi radioaktif. Demikian juga pengawasan yang ketat
pada reaktor nuklir dari bahaya radiasi dan kebocoran.