1.
Jenis Rekam Medis
Berdasarkan
Permenkes Nomor 269/MenKes/Per/III/2008, tentang Rekam Medis, rekam
medis terdiri dari:
Rekam medis dalam bentuk tercatat/tertulis lengkap dan jelas, dalam
bentuk formulir yang isinya sesuai dengan peraturan yng berlaku.
Rekam medis secara elektronik. Rekam medis yang menggunakan
teknologi informasi elektronik yang akan diatur lebih lanjut dengan
peraturan tersendiri.
2.
Isi Rekam Medis
Berdasarkan
Permenkes Nomor 269/MenKes/Per/III/2008, tentang Rekam Medis, isi
rekam medis secara umum dikelompokkan atas empat bagian yaitu rekam
medis pasien rawat jalan, rekam medis pasien rawat inap, rekam medis
pasien gawat darurat dan rekam medis pasien dalam keadaan bencana.
Juga
terdapat isi rekam medis khusus yaitu untuk dokter spesialis dan
dokter gigi spesialis yang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan
juga rekam medis untuk pelayanan di ambulans atau pengobatan massal.
Isi rekam medis berdasarkan pembagian di atas adalah sebagai berikut:
a)
Rekam medis pasien rawat jalan sekurang-kurangnya berisi:
Identitas pasien;
Tanggal dan waktu;
Hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat
penyakit;
Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik;
Diagnosis;
Rencana penatalaksanaan;
Pengobatan dan/atau tindakan;
Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien;
Untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik; dan
Persetujuan tindakan bila diperlukan.
b)
Rekam medis pasien rawat inap sekurang-kurangnya berisi:
Identitas pasien;
Tanggal dan waktu;
Hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat
penyakit;
Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik;
Diagnosis;
Rencana penatalaksanaan;
Pengobatan dan/atau tindakan;
Persetujuan tindakan bila diperlukan.
Catatan observasi klinis dan hasil pengobatan;
Ringkasan pulang (discahrge summary);
Nama dan tanda tangan dokter, dokter didi, atau tenaga kesehatan
tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan;
Pelayanan lain yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu; dan
Untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik.
c)
Rekam medis pasien gawat darurat sekurang-kurangnya berisi:
Identitas pasien;
Kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan;
Identitas pengantar pasien;
Tanggal dan waktu;
Hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat
penyakit;
Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik;
Diagnosis;
Pengobatan dan/atau tindakan;
Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat
darurat dan rencana tindak lanjut;
Nama dan tanda tangan dokter, dokter didi, atau tenaga kesehatan
tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan;
Sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan
ke sarana pelayanan kesehatan lain; dan
Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
d)
Rekam medis pasien dalam keadaan bencana sekurang-kurangnya berisi:
Seperti pada rekam medis pasien gawat darurat;
Jenis bencana dan lokasi pasien ditemukan;
Kategori kegawatan dan nomor pasien bencana massl; dan
Identitas yang menemukan pasien.
e)
Rekam medis pasien pelayanan dalam ambulans
Rekam
medis pasien pelayanan dalam ambulans atau pengobatan massal
sekurang-kurangnya berisi seperti rekam medis pasien gawat darurat
dan disimpan pada sarana pelayanan kesehatan yang merawatnya.
3.
Tata Cara Penyelenggaraan Rekam Medis
Pasal
46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran menegaskan bahwa dokter dan dokter
gigi wajib membuat rekam medis dalam menjalankan praktik kedokteran.
Setelah memberikan pelayanan praktik kedokteran kepada pasien, dokter
dan dokter gigi segera melengkapi rekam medis dengan mengisi atau
menulis semua pelayanan praktik kedokteran yang telah dilakukannya.
Setiap
catatan dalam rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda
tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan. Apabila dalam
pencatatan rekam medis menggunakan teknlogi informasi elektronik,
kewajiban membubuhi tanda tangan dapat diganti dengan menggunakan
nomor identitas pribadi/personal identification number (PIN).
Dalam
hal terjadi kesalahan saat melakukan pencatatan pada rekam medis,
catatan dan berkas tidak boleh dihilangkan atau dihapus dengan cara
apapun. Perubahan catatan atas kesalahan dalam rekam medis hanya
dapat dilakukan dengan pencoretan dan kemudian dibubuhi paraf petugas
yang bersangkutan. Lebih lanjut penjelasan tentang tata cara ini
dapat dibaca pada Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekam Medis dan
pedoman pelaksanaannya.
Berdasarkan
Permenkes Nomor 269/MenKes/Per/III/2008, tentang Rekam Medis, dalam
pasal 5 tata cara penyelenggaraan rekam medis dijelaskan sebagai
berikut:
Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedoktern
wajib membuat rkekam medis.
Rekam medis harus dibuat segera dan dilengkapi setelah pasien
menerima pelayanan.
Pembuatan rekam pendokumentasian medis hasil dilaksanakan
pemeriksaan, melalui pengobatan, pencatatan dan tindakan dan
pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Setiap pencatatan ke dalam rekam medis harus dibubuhi nama, waktu
dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu
yang memberikan pelayanan secara langsung.
Dalam hal terjadi kesalahan dalam melakukan pencatatan pada rekam
medis dapat dilakukan pembetulan dengan cara pencoretan tanpa
menghilangkan catatan yang dibetulkan dan dibubuhi paraf dokter,
dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang bersangkutan.
Kepemilikan
Rekam Medis
Sesuai
UU Praktik Kedokteran, berkas rekam medis menjadi milik dokter,
dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam
medis dan lampiran dokumen menjadi milik pasien. Sejalan dengan
Permenkes Nomor 269 Tahun 2008, berkas rekam medis milik sarana
pelayanan kesehatan dan isi rekam medis milik pasien dalam bentuk
ringkasan rekam medis. Ringkasan rekam medis dapat diberikan,
dicatat, atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau
atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak
untuk itu.
Penyimpanan
dan Pemusnahan Rekam Medis
Sesuai
Permenkes Nomor 269 Tahun 2008, rekam medis pasien rawat inap di
rumah sakit wjib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5
(lima) tahun terhitung tanggal terakhir pasien berobat atau
dipulangkan. Setelah batas waktu 5 (lima) tahun dilampaui, rekam
medis dapat dimusnahkan, kecuali ringkasan pulang dan persetujuan
tindakan medik.
Ringkasan
pulang dan persetujuan tindakan medik harus disimpan untuk jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung dari tanggal dibuatnya ringkasan
tersebut. Penyimpanan rekam medis dan ringkasan pulang dilaksanakan
oleh petugas yang ditunjuk oleh pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
Rekam medis pada sarana pelayanan kesehatan non rumah sakit wajib
disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 2 (dua) tahun
terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat. Setelah batas waktu
dilampaui, rekam medis dapat dimusnahkan.
Pengorganisasian,
Pembinaan dan Pengawasan Rekam Medis
Sesuai
Permenkes Nomor 269 Tahun 2008, pengelolaan rekam medis dilaksanakan
sesuai dengan organisasi dan tata kerja sarana pelayanan kesehatan.
Untuk Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan tahap Rekam Medis
dilakukan oleh pemerintah pusat, Konsil Kedokteran Indonesia,
pemerintah daerah, organisasi profesi. Pembinaan dan pengawasan
diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Dalam
rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri, Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dapat mengambil
tindakan administrastif sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Tindakan administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis
sampai pencabutan izin.